BANGLI, BALIPOST.com – Operasi yustisi dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama ini rutin dilaksanakan personel gabungan TNI- Polri dan Satpol PP di sejumlah tempat. Namun masih ada saja warga yang ditemukan melanggar.
Seperti dalam operasi yustisi di wilayah Kintamani, Minggu (23/5). Sebanyak 23 warga terjaring petugas karena melanggar prokes. Satu diantaranya memilih dikenai sanksi denda dan menolak sanksi fisik dan social yang diberikan petugas.
Dalam operasi tersebut, 40 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terjun langsung di lapangan. Operasi yustisi mengambil lokasi di simpang tiga Penelokan – Kedisan. Operasi menyasar pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat.
Hasilnya, 23 orang pelanggar terjaring petugas. Kebanyakan yang terjaring operasi karena menggunakan masker tidak dengan benar. “Kebanyakan karena salah menggunakan masker. Ada yang pakainya di dagu. Ada juga pengemudi mobil yang bawa masker, tapi maskernya ditaruh di mobilnya,” ungkap Danramil Kintamani Kapten Komang Gita.
Dari 23 pelanggar yang terjaring itu, mereka diberikan sanksi beragam. Sebanyak 16 orang diantaranya sanksi fisik berupa push up, 2 orang sanksi sosial, 4 orang teguran lisan dan 1 orang dikenai denda.
Kata Komang Gita, satu pelanggar dikenai sanksi denda atas permintaan si pelanggar. “Yang bersangkutan minta denda karena diberikan sanksi fisik dan sanksi social tidak mau,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana menyampaikan apresiasi kepada petugasnya yang tidak mengenal lelah melaksanakan operasi yustisi. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar tetap menerapkan prokes untuk mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19. “Partisipasi masyarakat sangatlah diharapkan dalam mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar bisa menekan penyebaran COVID-19,” kata Dandim.
Pelaksanaan operasi yustisi di Kintamani kemarin mendapat perhatian Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Sedana Arta yang ikut dalam operasi turut memberikan arahan agar masyarakat selalu menerapkan prokes. (Dayu Swasrina/balipost)