Made Erwin Suryadarma Sena. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan tertinggi dalam koperasi, yakni rapat anggota tahunan (RAT). Karena itu, setiap koperasi wajib melakukan RAT setiap tahun.

Batas pelaksanaan RAT koperasi setiap tahunnya, berakhir pada Maret. Artinya, untuk tahun ini sudah tidak ada lagi waktu untuk menggelar RAT.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (24/5) mengungkapkan dari 800 unit koperasi yang ada di Denpasar, baru sebagian yang sudah melakukan RAT. “Sekitar 40 persen dari jumlah itu belum melakukan RAT,” ujar pejabat asal Buleleng ini.

Baca juga:  Tiga Koperasi Bergabung Bentuk PT. Persaudaraan Jaya Mandiri

Saat dilakukan pengawasan ke masing-masing koperasi, banyak pengurusnya beralasan akibat adanya pandemi COVID-19, sehingga mereka tidak melakukan kegiatan tahunan tersebut. Padahal, pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT. “RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” kata Erwin.

Erwin berharap koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera melaksanakannya meskipun sudah terlambat. Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.

Baca juga:  Tindakan Pencegahan Investasi Bodong Belum Maksimal

“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan. Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” katanya mengingatkan.

Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktiif meminta pengurus koperasi menggelar RAT. Dan jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus, bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, 3 Masalah Serius Dihadapi Koperasi dan UMKM

Pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap koperasi yang belum melakukan RAT. Bahkan, pihaknya akan melayangkan peringatan tertulis kepada koperasi yang belum melakukan RAT. Bila sampai tiga kali berturut-turut tidak melakukan RAT, maka koperasi bersangkutan bisa dibubarkan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *