BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Sosial Kabupaten Bangli akan rutin meminta data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait warga yang sudah meninggal dunia. Ini dilakukan menyusul adanya temuan BPK terkait ratusan warga yang telah meninggal dunia masih dibayari iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab Bangli.
Kepala Seksi Pendataan, Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Kabupaten Bangli Neneng Setiawati, Minggu (23/5), mengungkapkan ada lebih dari 300 warga Bangli yang sudah meninggal dunia namun masih dibayari iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab. Menurutnya hal itu sampai terjadi karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia cukup rendah.
Khusunya berkaitan dengan kepesertaan BPJS. Meski diakui ada beberapa warga yang melaporkan keluarganya yang telah meninggal, namun sering tidak dilengkapi dengan akta kematian. “Hanya mengembalikan kartu (BPJS) saja, sehingga kami tidak bisa memproses yang seperti itu. Meskipun kami usulkan ke BPJS, tapi tidak mau diproses karena legalitas tidak ada. Untuk menghentikan kepesertaan harus ada akta kematian,” terangnya.
Sesuai arahan BPK, pihaknya saat ini akan rutin meminta data warga meninggal ke Disdukcapil. Dinsos juga telah mengusulkan ke BPJS agar menonaktifkan kepesertaan ratusan warga yang telah meninggal dunia itu.
Termasuk, warga yang sudah pindah dari Bangli. Sehingga ada peluang bagi masyarakat lainnya yang sama sekali belum punya jaminan kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta baru.
Disebutkan Neneng saat ini baru 95 persen penduduk Bangli yang sudah memiliki jaminan kesehatan. Masih ada 5 persen yang belum punya jaminan kesehatan. (Dayu Swasrina/balipost)