NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penghargaan itu diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2020 yang diterima langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).
Bagi Bupati Jembrana I Nengah Tamba, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan Kabupaten Jembrana, hasil kerja keras bersama dari seluruh jajaran. Capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi pihaknya dan jajaran.
Terutama dalam pengelolaan anggaran yang berkualitas. Selain itu, menjadi komitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Ini sukses dan kerja keras kita bersama. Namun jangan juga terlena. Artinya ada tanggung jawab sekarang dan nanti. Sehingga tidak cukup berhenti di sini, namun semakin baik dan berkualitas kedepannya,” kata Tamba.
Terpenting dari raihan WTP, menurutnya, bagaimana implementasinya bisa benar-benar dirasakan oleh rakyat dan untuk rakyat. “Setelah ini kita mengajak seluruh teman-teman di OPD untuk bekerja keras kembali. Jadi jangan berpuas diri dengan hasil diperoleh. Saatnya memastikan bagaimana seluruh kebijakan, seluruh anggaran yang kita susun di setiap OPD, bermanfaat untuk rakyat,” jelasnya.
Untuk pertama kalinya penyerahan Opini dari BPK RI digelar dalam rapat paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali. Sebelumnya, diserahkan opini pemeriksaan BPK RI kepada Gubernur Bali Wayan Koster serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama oleh Anggota IV BPK RI, Ir. Isma Yatun.
Hasilnya diraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara untuk 9 kabupaten/ kota diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto.
Seluruh kabupaten/kota sukses meraih opini tertinggi, dengan hasil Wajar Tanpa pengecualian (WTP)
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan pemeriksaan LKPD kabupaten/kota sesuai standar yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan.
Laporan keuangan yang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota disusun secara akrual dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ia mengakui situasi pandemi berdampak pada proses pemeriksaan dan fungsi yang dilakukan BPK. Namun beberapa penyesuaian dilakukan.
Diantaranya dengan tetap menerapkan prokes ketat saat pemeriksaan. Selain itu, mewajibkan tim pemeriksa test swab demi menjamin keamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut juga bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan lampiran keuangan masing masing daerah. Opini WTP, tambahnya, juga harus disertai dengan tingkat kesejahteraan rakyat. “Pemerintah daerah perlu selektif dan efektif dalam mengimplementasikan belanja APBD. APBD untuk kemakmuran rakyat sekaligus menghargai masyarakat yang membayar pajak,” tandasnya. (Adv/balipost)