Tersangka kasus cyber digelandang polisi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Cyber Troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus pelaku yang mengina upacara Melasti dan hari raya Nyepi. Pelakunya berinisial RF (23) dibekuk di wilayah Jembrana, beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan kasus ini, ternyata RF peretas ratusan akun. Ia juga menyebarkan video porno dengan tujuan pemerasan.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (24/5) mengatakan, pada 12 Maret 2021 beredar postingan yang viral di sejumlah media sosial. Selanjutnya dilakukan patroli siber oleh Tim Cyber Troops dan ditemukan postingan pada akun Facebook Ardi Alit dengan caption “tolong yang tau keberadaanya binatang ini dimana. semeton Bali di shere ngih” Postingan tersebut berisi screenshot postingan akun Facebook Abdillah Pulukan Bali dengan caption “hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi. Saya sebagai orang taat ibadah di agama Islam menentang keras adanya hari raya Nyepi. Dah semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin.”

Baca juga:  Setelah Hampir Sepuluh Tahun, Polda Bali Akhirnya SP3-kan Kasus KKM

“Postingan tersebut menimbulkan kegaduhan baik di lingkungan masyarakat maupun di dunia maya dan menjadi atensi khusus dari Bapak Kapolda Bali untuk segera dilakukan pengungkapan dan proses tuntas terhadap kejadian tersebut,” tegas AKBP Suinaci.

Tim Siber langsung melakukan penyelidikan ke berbagai sumber baik secara konvensional maupun di dunia maya. Hasil penyelidikan terhadap pemilik akun Ardi Alit, berdasarkan data akun tersebut telah diambil alih oleh orang lain sejak 29 Januari 2021.

Baca juga:  Cho Jaensaan Naikkan Kelas Cokelat Jembrana hingga Tembus Ekspor

Padahal pemilik akun itu tidak bisa mengaksesnya. Pengakuan pemilik akun Ardi Alit, sebelumnya sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email/nomor telepon beserta password Facebook didalam website tersebut. “Kami juga mendapat beberapa informasi dan menerima banyak laporan kasus pengambilalihan akun dan pemerasan dengan menggunakan modus website phising. Para korban setelah diambil alih akun media sosial. Korban dimintai sejumlah uang supaya informasi pribadi yang diperoleh pelaku dari akun media sosialnya tidak tersebar,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan disimpulkan bahwa pelaku adalah orang yang sama dan pelakunya terlacak berada di wilayah Pekutatan, Jembrana. Selanjutnya pada Kamis (6/4), Tim Subdit V Ditreskrimsus dipimpin AKBP Suinaci menangkap pelaku. “Hasil interogasi pelaku phising sudah banyak menjadi korban. Kami mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial,” ungkap mantan Kapolsek Benoa ini.

Baca juga:  Pandemi Covid-19, Kasus Kriminal Turun Belasan Persen dari Tahun Lalu

Pelaku juga mengakui membuat postingan penistaan agama mengatasnamakan akun Abdilah Pulukan Bali yang sempat viral di media sosial. Dimana pelaku membuat akun Facebook menyerupai akun Abdilah Pulukan Bali menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli.

Selanjutnya pelaku membuat postingan dan screenshot tersebut lalu disebarkan dengan memanfaatkan akun Ardi Alit. Setelah dilakukan pengecekan memang benar pelaku bisa mengakses akun Ardi Alit tersebut menggunakan handphonenya. Namun terhadap akun Abdilah Pulukan Bali telah dihapus oleh pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *