Ketua LPD Dawan Klod Komang Wirianti. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Nasabah LPD Dawan Widang Klod melaporkan dugaan penggelapan uang mereka ke Polres Klungkung. Dugaan penggelapan dana ini senilai Rp 12 miliar.

Dimintai konfirmasi soal kasus ini, Ketua LPD Desa Pakraman Dawan Widang Klod, Komang Wirianti, Senin (24/5), mengaku siap melakukan proses pengembalian uang nasabahnya senilai Rp 12 miliar. Ia juga mengakui, sudah mendatangani surat kesiapan pengembalian uang nasabah sesuai hasil mediasi dengan desa adat, LP LPD maupun dengan pemerintah daerah.

Namun, dia menyampaikan proses pengembalianya tidak bisa sekaligus, tetapi dengan cara diangsur sampai lunas. Ditemui di kantornya, Wirianti mengaku sudah mengetahui sejumlah nasabah melaporkannya bersama pengurus lainnya ke Mapolres Klungkung.

Baca juga:  Serempet Pemotor Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Kabur

Dirinya baru sekali dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi. Terkait adanya laporan warga nasabah ke pihak kepolisian, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Sebagai ketua LPD dia menyatakan siap bertanggung jawab. Meski dari hasil mediasi sempat ada upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Kami tentu mau kembalikan uang warga, tetapi dengan cara diangsur. Kekurangan uang nasabah sebesar 12 miliar itu. Sampai lunas,” kata Wirianti.

Total jumlah nasabah LPD ini dikatakan mencapai 900-an orang. Sebelum kasus ini mencuat, sebelumnya juga dikatakan sempat ada audit dari LP LPD.

Baca juga:  Cekcok Mulut Berujung Penikaman, Warga Tianyar Bersimbah Darah

Hasilnya, memang diakui ditemukan selisih dana sebesar Rp 12 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Namun, ia sendiri enggan menjelaskan lebih jauh kenapa ada selisih itu.

Wirianti menambahkan, sebelum situasinya menjadi runyam seperti sekarang, awalnya hanya ada sekitar 10 orang yang hendak menarik uangnya di LPD Ini. Situasi demikian sudah terjadi sejak Maret 2021, namun diakui LPD tidak bisa memenuhi permintaan nasabah.

Dia menyebut LPD tidak tersedia uang karena kas LPD sedang diputar untuk pinjaman. Sementara, dari pinjaman kepada nasabah ini, ada yang tidak mampu membayar sejak terjadi pandemi, sehingga mempengaruhi kondisi kas LPD.

Baca juga:  Yayasan LAB Kampanyekan Stop Kekerasan Pada Anak

“Warga nasabah lainnya mendengar, bahwa banyak nasabah tak bisa menarik uang, maka nasabah lainnya ini pun ikut terpancing ingin menarik uangnya. Akhirnya semua warga mau menarik uang, karena warga mendengar LPD sudah tidak bisa melayani nasabah,” jelas Wirianti.

Dia berdalih tidak merekap total dana yang hendak ditarik nasabah. Sehingga tidak diketahui berapa total dana mau ditarik.

LPD ini dikatakan sudah berdiri sejak tahun 2002. Ia sudah menjadi Ketua LPD sejak LPD itu berdiri. Setelah kasus ini resmi dilaporkan warga ke Mapolres Klungkung, kini pihaknya siap bertanggung jawab secara hukum, dan berupaya kooperatif dengan pihak kepolisian. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *