Gedung Kantor LPD Desa Pakraman Dawan Widang Klod di lantai 2. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bendesa Dawan Wayan Susana, mengaku sangat kecewa dengan kenyataan pahit yang terjadi pada LPD Desa Pakraman Dawan Widang Klod, atas kasus dugaan penggelapan ini. Sebenarnya, desa adat sudah berupaya keras mencari jalan keluar dengan berulang kali melakukan mediasi.

Tetapi upaya itu sia-sia. Sehingga warga sebagai nasabah kehilangan kesabaran dan melaporkannya ke Mapolres Klungkung, Senin (24/5).

“Proses mediasi kami lakukan berulang kali. Di desa adat, di desa dinas, dengan LP LPD, bahkan sampai mendatangkan Pemdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung). Ketua LPD nya selalu bilang siap mengembalikan. Tetapi, kenyataannya sudah tidak ada uang,” kata Susana.

Baca juga:  Dampak Penghentian Sementara Visa Kunjungan, WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Terpaksa

Ia selama ini mengaku tertipu dengan laporan Ketua LPD ini, yang memperlihatkan kondisi keuangan selalu dalam keadaan untung. Tetapi, faktanya nasabah sudah tidak bisa menarik uang.

Selama beberapa kali mediasi, Susana menyampaikan Ketua LPD dan pengurusnya tidak memberikan penjelasan yang luas. Sebenarnya digunakan untuk apa dana nasabah yang mencapai belasan miliaran ini.

Sehingga, nasabah tak bisa menarik dananya lagi. Padahal, di tengah pandemi COVID-19, warga berharap banyak masih bisa memanfaatkan tabungannya untuk bertahan hidup.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB, Dua Pejabat Ini Bantah Terlibat

“Kami tidak tahu digunakan untuk apa. Setiap mediasi bilangnya selalu siap mengembalikan. Bahkan, sudah tanda tangan surat kesiapan melakukan pengembalian,” tegasnya.

Ia mengaku sedikit menyayangkan, permasalahan ini akhirnya sampai ke pihak kepolisian. Tetapi, ia juga memahami kondisi warga yang sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi tak kunjung mendapatkan dananya lagi. “Sudah satu bulan lebih warga menunggu. Tetapi mereka tidak mendapatkan kepastian. Total ada sebesar Rp 12.915.000.000 dana nasabah tak bisa dikembalikan,” katanya.

Baca juga:  Pascapandemi COVID-19, Bali Tak Bergantung Lagi Pada Pariwisata Tapi Fokus Ini

Persoalan LPD ini cukup mencoreng nama baik Desa Adat Dawan. Padahal, pembangunan desa ini sejak beberapa tahun terakhir cukup pesat.

Bahkan, saat ini sedang proses pembangunan jalan lingkar dan pembangunan ke jalan ke Bukit Lingga. Maka, Susana berharap persoalan ini bisa menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua LPD Desa Dawan Widang Klod Komang Wirianti, saat diklarifikasi mengaku siap menggembalikan dana nasabah itu. Namun, ia mengatakan tidak bisa mengembalikan langsung, namun secara dicicil. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *