AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem dibawah kepemimpinan Bupati Gede Dana berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Keberhasilan ini menjadi yang keenam kalinya bagi Pemkab Karangasem mempertahankan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut terungkap saat serah terima Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karangasem tahun 2020. Penyerahan dilakukan Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, kepada Bupati Karangasem, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).
Bupati Gede Dana hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Swastika didampingi Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta. Acara serah terima ini juga dihadiri dan disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Pemeriksa Keuangan Negara IV Isma Yatun, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Anggota DPRD Bali lainnya dan Bupati/Walikota se- Provinsi Bali.
Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kerja keras Pemkab Karangasem bersama DPRD Kabupaten Karangasem. Sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel. Pihaknya berpesan agar Pemkab Karangasem terus menyempurnakan perbaikan terhadap beberapa catatan yang ditemukan, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali serta Kabupaten/kota se Bali yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu di tengah pandemi Covid 19, sehingga hasil pemeriksaannya dapat kami serahkan kembali dengan cepat,” ujarnya.
Bupati Karangasem, I Gede Dana menyampaikan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras seluruh ASN jajaran Pemkab Karangasem. Bupati berharap, prestasi ini dapat terus ditingkatkan dan dipertahankan, sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karangasem semakin baik.
“LHP yang diserahkan pada hari ini, dimana dinyatakan bahwa penyajian LPKD Kabupaten Karangasem telah mencerminkan adanya perbaikan, hal ini juga telah menunjukkan bahwa Karangasem telah melakukan upaya-upaya perbaikan secara konsisten, sistemik dan berkelanjutan,” jelasnya.
Gede Dana, menambahkan, LHP BPK ini berisikan informasi yang begitu sarat dan kaya akan informasi mengenai tata kelola dan penatausahaan sumber daya yang ada. Oleh karenanya, informasi yang kaya ini akan dimanfaatkannya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.
Begitu pula terhadap temuan-temuan yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem Anggaran 2020. “Hal ini menjadi komitmen saya dan jajaran untuk menindaklanjutinya dalam waktu segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Jelasnya.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, Bupati Gede Dana menegaskan agar seluruh aparat di Pemerintah Kabupaten Karangasem senantiasa meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan.
“Saya juga mengharapkan peran lebih dan kerja keras dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah untuk mewujudkan Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadhi,” jelasnya.
Sebagai informasi, opini WTP dari BPK RI merupakan pernyataan resmi pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. LKPD yang baik dan akuntabel, selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran. (Adv/balipost)