BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap I Wayan Widi, warga Desa Pempatan, Rendang, Karangasem. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dari saku celananya. Hasil interogasi, tersangka ke Bangli hendak nyabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, Senin (24/5) mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Lettu Kanten, tepatnya di wilayah Banjar Blungbang Kelurahan Kawan Bangli, Senin (17/5) lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Lettu Kanten, Banjar Blungbang, diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan lidik. “Kami melihat seseorang dengan gerak- gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir Jalan Lettu Kanten, Banjar Blungbang. Kemudian tim opsnal mengamankan terduga target, yang mengaku bernama I Wayan Widi,” kata AKP Sudarma.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, tim berhasil menemukan satu buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,006 netto. Setelah diinterogasi tersangka membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Sudarma, dari hasil interogasi, tersangka ke Bangli karena ada rencana memakai barang terlarang itu di Bangli. Tersangka yang mengaku pekerja serabutan itu sudah cukup lama menjadi pemakai narkoba. Sekitar dua tahunan. Alasannya untuk menjaga stamina agar kuat kerja. (Dayu Swasrina/balipost)