MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Putu Budi Artama bersama timnya meringkus FD (34) asal Italia di Jalan Umalas Tunon, Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan dua plastik kokain berat bersih 94,02 gram senilai Rp 400 juta.
Ditangkapnya FD berdasarkan pengembangan kasus Joko Miharjo alias Jojo (37) yang dibekuk depan vila, Jalan Umalas Pondok, Kuta Utara, Badung atas kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 2.46 gram.
Terkait penangkapan WN Italia, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama mengungkapkan, Senin (24/5) menyampaikan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di vila, Jalan Umalas. Pada Kamis (13/5) pukul 18.00 WITA, polisi meringkus Jojo dengan barang bukti tiga paket SS di keranjang bawah setang sepeda motornya.
“Saat kami interogasi, tersangka Jojo mengaku akan transaksi dengan yang tinggal di vila tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan di vila tersebut,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya. Di sana ditemukan penggeledahan dompet disembunyikan di dalam dispenser.
Setelah dicek dompet itu berisi dua plastik berisi kokain, sejumlah spait, timbangan elektrik dan bong.
“Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas,” ujar Budi.
AKBP Roby mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bukti dan menunjukkan kinerja bahwa siapapun di dalam negara RI mendapat perlakuan sama. Tiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia.
“Ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami dalam menangani kasus tidak memandang kewarganegaraan. Karena Kabupaten Badung jadi sorotan dalam pemakaian masker bagi warga negara asing,” tegasnya.
Terkair narkoba, Roby mengimbau seluruh masyarakat dan siapapun yang datang ke Bali supaya menikmati Pulau Dewata ini tanpa melakukan kejahatan dan narkoba. “Bali sudah indah tanpa harus pakai narkoba,” imbuhnya. (Kerta Negara/balipost)