Nasabah melaporkan dugaan penggelapan di LPD Dawan Klod ke Polres Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penggelapan LPD Dawan Klod, Desa Adat Dawan, kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ini menyusul upaya mediasi berulang kali dengan pengurus LPD, tidak membuah hasil.

Salah satu pelapor Kadek Budadarma, ditemui usai melaporkan kasusnya, Senin (24/5) mengaku sudah berupaya menarik uangnya sejak awal Februari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pandemi. Tetapi, oleh Pengurus LPD setempat, ia hanya diminta bersabar.

Ia mengaku terpaksa melapor ke polisi karena terjadi banyak kejanggalan pada lembaga keuangan adat tersebut. Berulang kali diminta bersabar, tetapi tidak pernah ada realisasi.

Baca juga:  Empat Kardus Ganja Kering Diamankan di Gilimanuk

Selain dia, ada puluhan orang lainnya yang tidak bisa menarik dananya, untuk kebutuhan sehari-hari sejak tahun 2020 lalu. Ini membuat kecurigaannya semakin besar.

Saat itu banyak nasabah yang terkena PHK utamanya pekerja pariwisata. Sehingga mereka berupaya menarik uang tabungannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Selain dana pribadi juga banyak dana adat dan dana sejumlah koperasi yang masih tersimpan di LPD tersebut. Ini belum bisa ditarik, karena dari hasil audit oleh sejumlah pihak, khususnya dari LP LPD ada selisih dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 12 miliar lebih.

Baca juga:  Ditangguhkan, Penahanan Tersangka Kasus LPD Dawan Klod

Selain dari puluhan nasabah, dana sebesar itu, juga tabungan dari salah satu koperasi hingga Rp 1,1 miliar lebih. Juga ada dana adat yang tidak bisa cair hingga Rp 400 juta-an.

“Saya dari awal Februari mau narik uang. Sampai sekarang tidak dapat. Hanya diminya menunggu bersabar. Sampai sekarang belum dapat apa-apa. Masyarakat lain juga sama seperti itu. Saya menunggu hasil auditnya, setelah keluar (ada selisih Rp 12 miliar) akhirnya saya melaporkannya ke polisi,” katanya.

Dia sendiri mengaku punya tabungan di LPD tersebut sebesar Rp 52 juta. Saat ini lembaga keuangan milik desa adat tersebut masih beroperasi seperti biasa di Jalan Raya Sawo Kabeh, Desa Adat Dawan.

Baca juga:  Ambil Paket SS dari Malaysia, Dharmawangsa Terancam Hukuman Berat

Setelah melapor, ia menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko mengatakan setelah menerima laporan resmi dari masyarakat, langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah menerima laporan, langkah kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kumpulkan berkas dan barang bukti lainnya. Termasuk saksi ahli dari BPKP untuk memastikan nilai kerugiannya,” tegas Seno Wimoko. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *