Polres Badung merilis kasus pengoplosan elpiji, Selasa (25/5). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aparat Sat Reskrim Polres Badung menggerebek lokasi pengoplosan elpiji. Lokasinya di salah satu rumah kos di wilayah Sading, Mengwi, Badung.

Polisi menangkap pelaku pengoplosan, Abdul (35) beserta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran. Kapolres Badung, AKBP Robi Septiadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (25/5) mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. “Caranya, memindahkan menggunakan alat berupa selang dan besi yang tersangka desain khusus untuk memindahkan gas,” terangnya.

Baca juga:  Apel Kesiapan Pendisiplinan Prokes, Ini Sasarannya

Tersangka asal Bondowoso, Jatim ini, melakukan pengoplosan seorang diri. “Sudah dilakukan sejak lama. Keuntungan yang didapat dipakai biaya hidup sehari-hari,” ucapnya.

Robi melanjutkan, kasus tersebut ..
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *