Gubernur Koster dan Dubes Ceko melakukan toast arak Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dubes Republik Ceko, H.E. Mr. Jaroslav Dolecek merasakan kenikmatan Arak Tradisional Bali dalam kunjungan lawatannya ke Pulau Dewata yang diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Selasa (25/5).

“Nice drink, arak tradisional Bali ini memiliki rasa yang halus, nikmat, dan berkualitas. Saya berharap agar minuman ini bisa menjadi produk khas daerah yang dapat dipasarkan ke luar negeri,” ujar Dubes Republik Ceko, H.E. Mr. Jaroslav Dolecek saat dijamu oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dengan mengajaknya toast arak Bali sebanyak 1 sloki.

Saking nikmatnya, Mr. Jaroslav Dolecek mengatakan bahwa ia merasa kurang kalau meminum arak 1 sloki. Untuk itu, giliran Dubes Republik Ceko mengajak Gubernur Koster toast arak Bali sebanyak 1 sloki.

Dubes Ceko, Jaroslav, menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster, yang telah mengajak toast arak Bali. Ia menilai ajakan toast ini menandakan Gubernur Koster tidak saja menerima dirinya secara formal, tetapi menunjukan adanya rasa kedekatan dan kekeluargaan.

Baca juga:  Delapan Karyawan Cafe Delona Positif Konsumsi Narkoba

Bagi Dubes Jaroslav ajakan toast merupakan suatu kehormatan kepada dirinya, sangat jarang terjadi suasana kedekatan seperti ini. Selanjutnya Dubes Ceko berjanji akan membalas dengan mengajak Gubernur Bali toast minuman tradisional Ceko.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menceritakan bahwa keberadaan arak Bali telah mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Arak Bali merupakan minuman tradisional yang bisa diminum dengan takaran 1 sloki saja pada setiap hari , yang telah terbukti memiliki khasiat untuk kehangatan dan kesehatan tubuh.

Mendengar hal tersebut, Mr. Dolecek mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang telah mengatur produksi minuman keras tradisional dengan membuka ruang ekonomi untuk usaha rumahan atau rakyat. “Di Ceko, minuman tradisional juga dulu tidak ada aturannya, tapi sekarang sudah diatur oleh pemerintah,” ceritanya.

Baca juga:  Tiga Tahun Kepemimpinan, Koster-Cok Ace Beber Capaian

Ia menyampaikan bahwa kehadirannya ke Jayasabha untuk membahas kerjasama antara Republik Ceko dan Pemerintah Bali dalam bidang pariwisata, energi bersih dan penanggulangan masalah lingkungan hidup. Bali merupakan salah satu destinasi warga Ceko.

Sejak Tahun 2017, ada kurang lebih 160 ribu warga Ceko berkunjung ke Bali. Karena pandemi COVID-19, maka saat ini warga Ceko belum dapat berkunjung kembali ke Bali. Namun warga Ceko sudah tidak sabar dan menunggu untuk berkunjung kembali lagi ke Bali.

Sebelum mengakhiri diskusi dengan Gubernur Bali jebolan ITB ini, Dubes Jaroslav mengapresiasi upaya Pemerintah Bali untuk menanggulangi pandemi COVID-19 lewat program prioritas vaksinasi massal, pembukaan green zone, serta penurunan jumlah kasus harian. “Kami kagum atas kedisiplinan masyarakat Bali dalam menerapkan Protokol Kesahatan, salah satunya dengan cara disiplin memakai masker,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam pertemuan tersebut memanfaatkan momentum kedatangan Dubes Republik Ceko ke Bali. Dengan gaya diplomasinya menggunakan arak Bali untuk menjamu tamu kehormatan dari luar negeri, Wayan Koster menegaskan Bali terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait rencana pembukaan pariwisata Bali di Juli 2021.

Baca juga:  Pangusadha Bali Dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

“Saya akan menindaklanjuti ajakan kerjasama bidang pariwisata, energi bersih dan penanggulangan masalah lingkungan hidup, karena sesuai dengan kebijakan dalam Visi Pembangunan Bali: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yaitu menjaga keseimbangan alam, manusia,dan kebudayaan Bali,” sebut Gubernur Koster.

Kebijakan ini telah dituangkan dalam beberapa peraturan, antara lain; telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *