Dokumen- Pemberian remisi kepada tahanan. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari Suci Waisak 2021 ini merupakan berkah bagi ribuan narapidana yang tersebar di Indonesia. Termasuk 29 orang narapidana di Bali.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana umat Buddha di seluruh Indonesia, Rabu (26/5). Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Baca juga:  Belum Penuhi Standar PLN, PLTS Bondalem Tak Bisa Beroperasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.

Baca juga:  WNA yang Tabrak Sejumlah Kendaraan Jalani Pemeriksaan, Kondisinya Babak Belur

Lanjut dia, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

Baca juga:  Gubernur Tutup PKB Ke-40

Sedangkan dari Bali, menurut Kakanwil Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Kadivpas Kemenkum Bali, Suprapto, ada 29 narapidana mendapatkan remisi. Dari 29 orang itu, 10 orang di antaranya dari LP Kerobokan.

Sementara berdasarkan data Ditjenpas, tertangal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *