SEMARAPURA, BALIPOST.com – Mencegah kasus positif COVID-19 melonjak lagi pascalibur lebaran, pihak kepolisian telah memperpanjang masa penyekatan arus balik mudik lebaran. Penyekatan diperpanjang dari sebelumnya sampai pada Senin (24/5) menjadi sampai 31 Mei nanti. Maka, Polres Klungkung melakukan upaya pencegahan sebagai antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat.
Upaya pencegahan kembali difokuskan pada dua Pos Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran di Pos Goa Lawah dan Pos Lepang. Kegiatan rutin di kedua pos ditingkatkan Rabu (26/5), dengan menghentikan setiap kendaraan yang dicurigai memanfaatkan momen ini untuk arus balik. Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Gede Made Surya Atmaja, mengatakan setiap kendaraan yang dicurgai diperiksa dengan ketat.
Apabila diketahui memanfaatkan arus balik untuk bepergian, pihak kepolisian akan meminta mereka untuk kembali, sebagaimana protap awal pengetatan arus balik mudik lebaran tahun ini. “Ini bertujuan untuk memonitor terjadinya peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19,” katanya.
Proses pemeriksaan rutin dilakukan sepanjang hari, baik siang hari maupun malam hari. Namun, sejauh ini dikatakan belum ada kendaraan yang ditemukan melanggar aturan arus mudik maupun balik tahun ini. Upaya tersebut sejauh ini dikatakan cukup efektif dalam mencegah laju penyebaran COVID-19. Langkah tegas dan terpola dari pihak kepolisian ini cukup menjadi kunci penularan yang lebih parah.
Maka, personil yang bertugas juga tidak pernah lelah selalu mengimbau masyarakat untuk tetap displin dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Proses edukasi, sosialisasi dan penertiban ini akan terus dilakukan, guna menceah jatuhnya korban lebih banyak lagi. Dalam mendukung tujuan itu, pihak kepolisian juga sekaligus membagikan masker kepada setiap pengguna jalan. (Bagiarta/Balipost)