DENPASAR, BALIPOST.com – Metode gotong royong yang diterapkan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali. Utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan Desa Adat, sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.
Sehingga dengan niatnya yang tulus dan lurus, Gubernur Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sukses mewujudkan Gedung MDA Kota Denpasar dengan menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 3,3 miliar. Bangunan berdiri megah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 34,7 are, lengkap dengan gaya bangunan arsitektur Bali berlantai dua.
“Saya membangun Desa Adat ini menggunakan metode gotong royong dan secara niskala memohon restu kepada Ida Bhatara Mpu Kuturan agar segala program pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya diberikan kelancaran. Sehingga apa yang Saya cita-citakan sebelum menjadi Gubernur Bali terwujud semenjak Saya dilantik menjadi Gubernur Bali, hal itu terbukti dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat di Pemerintah Provinsi Bali dan Dinas ini merupakan satu-satunya Dinas yang ada di Indonesia,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan saat berpidato pada Upacara Pemelaspasan dan Peresmian Gedung MDA Kota Denpasar tepat pada Purnama Sadha, Rabu (26/5.
Ia menegaskan bahwa dirinya berkomitmen penuh secara skala dan niskala membangun adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal secara komprehensif dan tuntas. Dalam peresmian Gubernur didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, IGA Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini lebih jauh menjelaskan, agar Desa Adat di Bali berjalan dengan baik di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dirinya telah membangun Gedung MDA Provinsi Bali berlantai tiga. Juga Gedung MDA Kabupaten/Kota se-Bali dengan bangunan dua lantai.
“Dalam perkembangannya, ada lima Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali yang sudah Saya resmikan dari awal tahun 2021, meliputi 1). Gedung MDA Kabupaten Jembrana; 2). Gedung MDA Kabupaten Tabanan; 3). Gedung MDA Kabupaten Buleleng; 4). Gedung MDA Kabupaten Karangasem; dan terbaru 5). Gedung MDA Kota Denpasar,” jelasnya.
Ia meminta kepada Bendesa Adat untuk bersama-sama bekerja secara optimal melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Karena Bali ini sakral, tenget, memiliki aura, dan taksu menjadikan Pulau Bali berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dan keberadaannya harus dipahami betul dengan sedalam-dalamnya oleh Bendesa Adat maupun semua masyarakat sebagai orang Bali untuk menjaga Pulau Dewata yang dicintai ini.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya menyatakan bangga dan bahagia atas kebijakan yang dilahirkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Karena sudah sutindih ngajegang adat dan budaya Bali dengan secara nyata mengimplementasikan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Sehingga penataan pembangunan Bali yang dilakukan secara fundamental dan komprehensif dapat terwujud sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sebagai penutup, Gubernur Bali bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Bali melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda diresmikannya Gedung MDA Kota Denpasar, kemudian menyaksikan penyerahan sepeda motor yang dilakukan Wakil Walikota Denpasar kepada Bendesa Adat di Kota Denpasar. (kmb/balipost)