Tata cara shalat gerhana dari Kementerian Agama. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengimbau warga Muslim menunaikan shalat sunah gerhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Fenomena gerhana bulan total atau super blood moon, bisa disaksikan di wilayah Indonesia pada Rabu mulai pukul 18.08 WIB hingga 18.28 WIB.

Shalat gerhana dua rakaat diawali dengan niat dan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, membaca Surah Al Fatihah, membaca surah selain Al Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i’tidal (bangkit dari rukuk). Setelah i’tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain.

Baca juga:  Soal Peniadaan Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Menko Luhut

Berdiri yang kedua lebih singkat dari yang pertama dan dilanjutkan dengan rukuk kedua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya, i’tidal, sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, lalu bangkit dari sujud dan mengerjakan rakaat kedua.

Rakaat kedua dikerjakan sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam. Setelah itu jamaah shalat gerhana mendengarkan khutbah dari imam mengenai anjuran untuk berzikir, berdoa, beristighfar, dan bersedekah.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Agama menyampaikan bahwa shalat gerhana berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan di daerah dalam zona hijau (daerah tanpa kasus COVID-19) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan COVID-19 rendah). Warga di zona oranye dan merah, zona risiko penularan sedang dan tinggi, dianjurkan melaksanakan shalat gerhana di rumah.

Baca juga:  Persentase Kesembuhan Pasien COVID-19 di Kota Denpasar Capai 81,65

Di daerah zona hijau dan kuning, shalat gerhana berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan shalat gerhana di masjid atau lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dan setiap anggota jamaah yang hadir harus memakai masker selama pelaksanaan shalat.

Panitia dianjurkan mengecek suhu jamaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan di setiap pintu masuk. Warga lanjut usia serta warga yang kurang sehat, atau baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan diminta tidak ikut shalat gerhana di masjid atau lapangan.

Baca juga:  Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Badung Berlakukan Karantina PPDN

Selain itu, Kementerian Agama menganjurkan khutbah shalat gerhana disampaikan dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit. Setelah shalat gerhana selesai, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *