SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah dilaporkan nasabahnya atas dugaan kasus penggelapan, Ketua LPD Dawan Klod Ni Komang Wirianti, akhirnya ditahan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko, Kamis (27/5) mengatakan penahanan dilakukan, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Kasat Reskrim memastikan akan mengejar oknum lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Setelah ditahan, selanjutnya tersangka akan diperiksa untuk mengetahui digunakan untuk apa saja dana hasil dugaan penggelapan itu,” kata Seno Wimoko.
Ia menambahkan, setelah melakukan penahanan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka. Apakah dia menikmati dana hasil dugaan penggelapan itu sendiri, atau ada oknum lain yang ikut menikmati dana nasabah tersebut.
Termasuk kemana saja aliran dananya. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut, berkoordinasi dengan LP LPD dan instansi terkait yang ditunjuk negara untuk menghitung nilai kerugian.
“Termasuk juga dengan bendesa dan pemkab terkait. Guna memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penentuannya nanti, ada pada aliran dana tersebut. Kalau ada pihak lain yang ikut menikmatinya, akan kami tersangkakan,” tegasnya.
Sejauh ini belum dapat dipastikan, dipakai apa dana belasan miliar itu. Apakah dipakai beli tanah, beli mobil atau kebutuhan lainnya. Seno Wimoko menegaskan, sejauh ini baru diketahui dana yang bisa dibuktikan dalam kasus dugaan penggelapan ini, baru sebesar Rp 500 juta.
Masih jauh dari indikasi nilai kerugian sebesar Rp 12 miliar, sebagaimana laporan nasabah kepada polisi. Karena itu, pihaknya menegaskan masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli, guna mengetahui kemana saja aliran dana sebesar itu.
Sementara dari proses penggeledahan dan penyitaan, barang-barang yang disita antara lain ada 10 bendel kertas tanda kepemilikan deposito hingga tabungan. Karena pencatatannya masih secara manual, belum secara komputerisasi.
Rumah tersangka pun sudah dipasangi police line, untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, tersangka Komang Wirianti dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)