MANGUPURA, BALIPOST.com – Terbukti terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau sinte, terdakwa Edo Wijaya (21) yang kesehariannya sebagai tukang cukur (potong rambut), divonis bersalah, Kamis (27/5). Oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa dihukum selama lima tahun dan enam bulan, serta membayar denda Rp 800 juta. Namun demikian, terdakwa usia sidang secara virtual langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Vonis itu hampir sama dengan tuntutan jaksa.
Edo ditangkap polisi Kamis 4 Februari 2021 di Jalan Puri Gerenceng Gang Janur, Tuban, Kuta, Badung. Malam itu, sebagaimana dalam surat dakwaan sebelumnya, polisi melihat terdakwa jalan kaki menuju kosnya di Jalan Puri Gerenceng, Tuban. Polisi lalu menangkap dan menggeledah barang bawaan terdakwa, termasuk memerikaa badannya. Terdakwa juga digiring ke kamar kosnya. Persis di atas meja teras kamar kosnya, ditemukan mangkok yang berisi tembakau kering diduga narkotika jenis tembakau sinte.
Barang terlarang itu diakui milik terdakwa dan dibeli seharga Rp 350 ribu. Terdakwa membeli melalui aplikasi line pada orang bernama Babyhigh yang tidak diketahui alamatnya. Terdakwa membayar dengan cara transfer via m-banking. Lalu terdakwa mendapat tembakau sinte dengan cara tempelan. Barang bukti yang disita dalam perkara ini sebanyak 1,97 gram netto. (Miasa/Balipost)
Terdakwa Edo Wijaya saat menjalani sidang vonis secara online. (BP/Asa)