DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang oknum Kanit Polresta Denpasar berinisial EW bersama sejumlah anggota diduga melakukan penganiayaan pemandu lagu tempat hiburan malam (THM) di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Selasa (25/5). Terkait informasi itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan justru mempertanyakan tujuan anggotanya di sana.
“Sudah diproses dan didalami keberadaan anggota di sana. Dalam rangka tugas atau tidak? Keberadaan mereka di sana dipertanyakan. Sampai saat ini belum ada laporan,” tegasnya.
Informasi yang ia peroleh belum mengarah keadaan pemukulan. “Delapan orang ke sana. Terkait pemukulan masih kami kumpulkan alat bukti. Yang jelas anggota dilarang ke tempat hiburan, kecuali dalam rangka tugas,” ujarnya.
Sedangkan informasi di lapangan, pada Selasa pukul 15.45 WITA, EW bersama 8 anggotanya tiba di THM tersebut, lalu masuk ke Room Paradise 3. Karena kecil, mereka pindah ke Room 25 didampingi 8 pemandu lagu. Selanjutnya mereka pesan minuman dengan sistem compliment.
Korbannya berinisial My (29) dan mengaku saat itu merasa lapar. Oleh EW, korban disuruh pesan makan.
Karena compliment, korban tidak enak pesan makan. Akhirnya ia keluar dari room namun tidak pamit dan menuju showroom untuk menemui temannya karena ada titipan uang tips.
Sesampainya di depan restoran, korban melihat mobil EW akan keluar THM tersebut. Korban langsung menyetop mobil tersebut.
EW langsung keluar dari mobil dan langsung memukul korban mengenai pelipis bawah mata. Korban juga ditarik dan ditendang sebanyak tiga kali. Satpam dan karyawan THM tersebut langsung melerai.
Korban lalu divisum di RS Bhayangkara, Jalan Trijata, Denpasar. Terkait kejadian ini, korban belum melapor karena masih menunggu instruksi pemilik THM.
Saat korban visum disaksikan Kasubid Provost Bidpropam Polda Bali AKBP AA Rai Laba, Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto dan pejabat lainnya. (Kerta Negara/balipost)