DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali menangkap warga negara Rusia berinisial AG (32) di Jalan Pondok Mekar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/5). Tersangka AG diringkus saat menerima kiriman paket berisi 194,42 gram Dimethyltryptamine (Dmt).
Dmt merupakan narkotika golongan I yang memiliki daya halusinasi paling kuat di dunia dan sangat mematikan. Saat merilis pengungkapan kasus ini, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi sejumlah pejabat Bea Cukai, Jumat (28/5) menyampaikan, berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan Seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar terhadap sebuah paket yang dikirim dari Ukraina. Pasalnya saat dilakukan pencitraan melalui mesin X-ray terlihat ada potongan kayu coklat keunguan dan diduga narkotika golongan I jenis Dmt.
Selanjutnya pada Rabu, Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid Putu Agus Arjaya bersama anggota Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan di bawah pengawasan terhadap paket tersebut. Paket tersebut diantar ke TKP dan diterima AG di tempat tinggalnya, Jalan Pondok Mekar, Kuta Selatan, Badung.
Saat itulah pelaku langsung ditangkap. “Tersangka di Bali sebagai turis. Karena pandemi COVID-19, masa tinggalnya lama karena tidak ada penerbangan ke negaranya. Tersangka masih bungkam terkait Dmt ini,” ujarnya.
Menurut Brigjen Sugianyar, Dmt ini merupakan salah satu jenis obat psychedelic yang menimbulkan khayal/halusinasi. Efeknya sama seperti yang ditimbulkan Lysergic Acid
Diethylamide (LSD) atau psilocybin atau dikenal magic mushroom dengan efek
halusinasi paling kuat di dunia.
Reaksinya cepat yaitu 5 menit dan bertahan hingga 40 menit. Dmt menjadinya salah satu New Psychoactive Substances (NPS) populer di kalangan pengguna untuk mendapatkan suasana trip atau tamasya. “Dari keterangan penggunanya, mereka mendapat perasaan, persepsi dan pikiran layaknya mendekati suatu kematian dengan ketenangan,” ujar mantan Kepala BNNP NTB ini. (Kerta Negara/balipost)