DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali menangkap warga negara Rusia berinisial AG (32) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/5). Tersangka AG diringkus saat menerima kiriman paket berisi 194,42 gram Dimethyltryptamine (DMT).
DMT merupakan narkotika golongan I yang memiliki daya halusinasi paling kuat di dunia dan disebut sangat mematikan. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi sejumlah pejabat Bea Cukai, Jumat (28/5), mengatakan selain menimbulkan manipulasi pikiran berupa halusinasi visual yaitu melihat segala sesuatu lebih jelas atau cerah, juga bisa menyebabkan halusinasi auditorik (mendengar suara tanpa sumber/wujud), suasana hati gembira, hingga merasakan nyawa dapat keluar dari tubuh penggunanya.
Namun tidak sedikit yang merasakan sebaliknya, ada ketakutan, tidak dapat merasakan hidup karena gelisah, gangguan pernafasan dan gangguan pikiran seperti skizofrenia, hingga kematian.
DMT adalah senyawa kimia yang ada dalam segala bentuk kehidupan. Baik itu pada tanaman, hewan dan manusia. Pada tanaman, kandungan DMT ditemukan pada jenis pohon ayahuasca yang tumbuh di Amerika Selatan.
Di sana tanaman ini digunakan sebagai minuman sakral Suku Amazon untuk mendapatkan halusinasi saat melakukan ritual agar dapat dekat dengan Tuhan. Hewan jenis mamalia dan manusia memiliki sumber produksi DMT pada bagian tengah otak dengan posisi yang sangat dilindungi oleh bagian otak lainnya.
Beberapa penelitian menyebutkan DMT pada manusia jika diproduksi berlebih di otak saat kondisi stres tinggi atau depresi hingga mendorong keberanian untuk bunuh diri. Kadar DMT tinggi terdeteksi pada saat manusia menjelang kematian.
Dmt dapat berupa bubuk powder dan penggunaannya bisa dengan cara disuntik, dibakar (rokok) serta dihirup. Di Amerika Selatan penggunaan DMT dengan cara direbus dan diminum sebagai ramuan dengan dicampurkan dengan beberapa tanaman.
“BNN Provinsi Bali hingga tahun 2021 telah menangkap sejumlah warga negara asing dengan barang bukti DMT dengan jenis yang berbeda-beda. Mulai dari serbuk berwarna putih, pasta hingga tanaman yang semuanya didapatkan oleh tersangka melalui jasa pengiriman dari luar negeri. Para tersangka berdalih bahwa penggunaan DMT ini untuk memperbaiki mood mereka yang mudah sedih,” ujar mantan Kabid Humas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)