DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait dugaan kasus penganiayaan pemandu lagu (PL) oleh EW, oknum kanit di Polresta Denpasar, beredar surat perintah (Seprin) ditandatangani Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (28/5). Seprin tersebut di-nonjob-kannya EW dari jabatan dan ditandatangani Kombes Jansen pada 27 Mei 2021.
Informasi diperoleh di lapangan, dalam surat tersebut berisi tentang perintah kepada EW agar melaksanakan tugas dan jabatan sebagai perwira pertama (Pama) dalam rangka pemeriksaan Propam Polresta Denpasar. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait sambil menunggu keputusan dari Kapolda Bali.
Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolresta Denpasar. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Kapolresta Jansen dikonfirmasi terkait keluarnya Seprin tersebut membenarkan.
Seperti diberitakan, oknum perwira menjabat kanit di Polresta Denpasar berinisial EW bersama sejumlah anggota diduga melakukan penganiayaan pemandu lagu tempat hiburan malam (THM) di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Selasa (25/5). Terkait informasi itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan justru mempertanyakan tujuan anggotanya di sana.
Menurut Jansen, kejadian itu sudah diproses dan didalami keberadaan anggota di sana. Pihaknya masih mendalami mereka dalam rangka tugas atau tidak.
Keberadaan mereka di sana dipertanyakan. Sampai saat ini belum ada laporan terkait kejadian itu. EW diduga memukul korban mengenai pelipis bawah mata.
Korban juga ditarik dan ditendang sebanyak tiga kali. Satpam dan karyawan THM tersebut langsung melerai. Korban lalu divisum di RS Bhayangkara, Jalan Trijata, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)