MANGUPURA, BALIPOST. com – Tim penyidik dari Pidsus Kejari Badung akhirnya merampungkan berkas dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Badung, dengan tersangka Ida Bagus Gede Subamia. Kasus yang merugikan negara dalam hal ini pihak bank sekitar Rp 1 miliar, Jumat (28/5) dilakukan pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut.
Yakni pelimpahan tersangka dan berkas dan barang bukti. “Tadi jam 10 sudah dilakukan tahap II. Oleh jaksa penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya.
Tampak pula saat dilakukan tahap II, tersangka didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogiartha. Salah satu karyawan bank plat merah di Kantor Cabang Kuta, Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (3/3) ditahan tim Penyidik Pidsus Kejari Badung. Bahkan tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Badung, tersebut langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.
Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai mantri bank atau bagian kredit di salah satu bank BUMN tersebut. Sehingga pihak bank dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya dan Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, saat itu menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan kemudian perkaranya naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 28 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS (Ida Bagus Gede Subamia). Uang hasil korupsinya digunakan untuk bermain judi online. (Miasa/balipost)