JAKARTA, BALIPOST.com – Musyawarah Nasional VIII Kadin, yang sebelumnya direncanakan digelar pada 2-4 Juni di Bali disebut dipindah lokasinya. Tak hanya itu, pelaksanaannya juga akan diundur pada akhir Juni.
Musyawarah Nasional VIII Kadin akan digelar 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Terkait ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto memprotes perpindahan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII organisasi itu dari Bali ke Kendari. Karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama.
“Kami dari Jatim mempertanyakan isu pemindahan Munas Kadin ke-VIII yang rencananya bakal di gelar di Bali pada tanggal 2-4 Juni 2021 akan dipindah ke Kendari pada akhir Juni,” kata Adik, Kamis (27/5).
Sejauh ini seluruh panitia dan pengurus Kadin Provinsi telah mempersiapkan atas gelaran tersebut, mulai dari booking tiket pesawat hingga hotel. Bahkan, menurut informasi, panitia juga telah mengeluarkan 40 persen dari total biaya pelaksanaan Munas tersebut.
Ia saat itu mengungkapkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani ada rencana untuk memindahkan Munas ke Kendari Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021. Ini, disebut-sebut atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Soal pelaksanaan Munas, Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan kesiapan dimana pun kegiatan ini digelar. “Pada dasarnya saya siap, kapan dan di mana pun Munas VIII Kadin akan digelar,” katanya, Sabtu (29/5).
Menurutnya, keputusan mengundurkan jadwal Munas VIII Kadin telah diambil atas pertimbangan matang untuk mencegah bertambahnya kasus baru COVID-19 karena masih berdekatan dengan masa libur Lebaran. Dalam situasi pandemi yang masih belum berakhir, risiko bertambahnya kasus COVID-19 karena potensi mobilitas yang sangat tinggi tidak hanya berdampak negatif kepada Kadin, tetapi juga terhadap upaya bersama untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
“Kami bisa memahami sudut pandang tersebut, jika memang ada permintaan untuk mengundurkannya,” terang Arsjad.
Dia juga menegaskan akan menghormati seluruh hasil keputusan musyawarah kendati membawa konsekuensi baginya dan tim pendukung.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha dan industri di Tanah Air, Kadin merupakan mitra utama pemerintah dalam mengembangkan dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Karena itu, lanjut dia, ketua umum Kadin terpilih nanti harus mampu bekerja sama dan menjalin komunikasi dengan pemerintah agar bisa mewujudkan mandat dalam memajukan bangsa. (kmb/balipost)