MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban penduduk pendatang (Duktang) di Kabupaten Badung setelah Lebaran terus digalakkan. Setidaknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menjaring puluhan duktang selama penertiban yang mulai dilaksanakan pada 25 Mei.
Kasatpol PP Badung, I GAK Suryanegara, mengatakan sidak diawali dari Kuta Selatan. Seperti di Kelurahan Benua, Kuta Selatan pada 25 Mei, ditemukan 13 orang ada identitas tapi tidak lapor ke Kaling. Selanjutnya pada Kamis, 27 Mei, sidak dilaksanakan di Kelurahan Tuban, dengan Duktang yang terjaring 23 orang yakni ada identitas 20 tapi tidak lapor ke Kaling dan 3 orang tanpa identitas tapi sudah ada penjaminnya.
“Kami sudah menyisir penduduk pendatang selama seminggu. Seminggu terakhir kami mendapatkan 42 Duktang yang sama sekali tidak melaporkan keberadaannya ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat,” ujar I GAK Suryanegara, Minggu (30/5).
Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan pihaknya juga pada Jumat (28/5) menggelar sidak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Pada sidak itu ditemukan 6 orang ada identitas tapi belum lapor Klian Banjar.
“Total keseluruhan baru 42, namun kita tetap berlanjut ke wilayah Badung Utara seperti Mengwi, Abiansemal dan Petang,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak anti dengan duktang, hanya saja mempertegas tujuan dan maksud datang ke Bali, khususnya Badung. “Jadi kesimpulan tidak kita dapatkan migrasi arus balik. Jadi yang didapat masih orang-orang yang sudah lama berada atau menetap di Badung,” bebernya.
Mengacu Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. “Selama ini belum ditemukan yang sampai ditipiring. Selain melihat identitas Duktang, kita juga melihat kondisi Duktang di tengah pandemi COVID-19 ini,” jelasnya. (Parwata/balipost)