DENPASAR BALIPOST.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana parkir di Pasar Kumbasari, dengan terdakwa mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada, memilih banding atas vonis tiga tahun. Pasalnya, putusan majelis hakim berbeda dengan penerapan pasal dari tuntutan jaksa, termasuk soal besaran vonis yang diterima terdakwa.
Sinyal banding itu memang sudah berhembus manakala hakim beda pendapat dengan jaksa soal penerapan pasal dalam sidang beberapa waktu lalu.
“Setelah memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir, kami akhirnya memutuskan melakukan upaya hukum banding,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Selasa (1/6).
Sebelumnya dalam sidang pekan lalu, majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Gede Rumega berbeda pendapat dengan JPU dari Kejari Denpasar dalam kasus korupsi penerimaan parkir Pasar Kumbasari Siang. Dalam sidang sebelumnya, JPU Catur Rianita Dharmawati dan I Ketut Kartika Widnyana menyatakan terdakwa Alit Nuada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut.
Terdakwa dituding bersalah dan melanggar Pasal 12e UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Sehingga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Namun pendapat berbeda diputuskan majelis hakim pimpinan Rumega dalam sidang putusan (vonis), Kamis (20/5). Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Made Alit Nuada justeru terbukti dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Terdakwa Alit Nuada divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual). Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. (Miasa/balipost)