Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilakukan tahap II dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Denpasar, kasus dugaan raibnya dana puluhan miliar di Bank Mega di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kasus ini, sebagai tersangka adalah MP selaku mantan kepala cabang bank, dan dua orang lainnya yakni PE dan I Gusti P.

“Saya sudah konfirmasi ke kasipidum, dan perkaranya memang belum dilimpakan ke pengadilan,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Selasa (1/6).

Baca juga:  Pembunuh Gay Dituntut 10 Tahun Penjara

Alasan belum dilakukan pelimpahan karena tim JPU sedang menyempurnakan dakwaannya. “Ya, masih disempurnakan,” jelasnya.

Karena kasus ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan, maka jaksa juga memohon perpanjangan penahanan ke pengadilan. “Jadi sudah diajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan,” jelas Hari Supriyadi.

Sebelumnya, Mabes Polri pada 7 Mei melimpahkan kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Informasi yang diterima, dana deposito yang diduga dibobol mencapai Rp 62 miliar milik belasan nasabah. Selain dijerat UU IT tersangka juga dijerat pasal transfer dana dan juga TPPU. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *