Petugas melakukan olah TKP di Jimbaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Selasa (1/6), sekitar pukul 06.30 WITA terdengar suara ledakan di dalam sebuah rumah bertempat di Klaster Palem Loft B- 30, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Akibat ledakan, rumah milik Maria Librina Sitanggang disewa Hugo Houthoofd (34) asal Prancis dan istrinya, Elouise Houthoofd (30) asal Inggris, mengalami kerusakan.

Dari peristiwa ini, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dikonfirmasi mengatakan penyewa rumah itu, Hugo mengalami luka bakar dan sudah dirujuk ke RSUP Sanglah. Ia mengatakan, ledakan diduga berasal dari kebocoran tabung gas 12 kg.

Baca juga:  Progres Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali Capai 98 Persen

Kronologisnya, berdasarkan keterangan saksi, I. B. Gede Arimbawa Putra (45) yang beralamat di Jalan Nuansa Utama XXVIII/22, Lingk. Taman, Kel. Jimbaran, Kec. Kutsel, sekitar 06.30 WITA mendengar adanya suara ledakan. Saksi segera keluar dari rumah, kebetulan lokasi TKP tepat di sebelah rumahnya dan melihat korban berada di depan rumah dalam kondisi badan melepuh terbakar. “Penghuni rumah sempat menelpon rekannya agar datang menjemput untuk mengantar kedua korban dengan mengunakan kendaraan pribadi ke rumah sakit terdekat,” jelas Iptu Sukadi.

Baca juga:  Ini, Penuturan Warga Soal Peristiwa Keracunan Gas Tewaskan 4 Orang

Sementara itu, Yesi Natalia (36) yang juga merupakan tetangga korban mendegar adanya suara ledakan dari luar rumah dan suara kaca pecah. Setelah suara ledakan tersebut, saksi melihat kejadian tersebut dari jendela atas rumah yang kebetulan tepat berada di depan TKP.

Yesi dan keluarganya pun keluar dari rumah melihat korban sudah dalam keadaan luka bakar sedang duduk di luar rumah. Dari penuturan Elouise, lanjut Iptu Sukadi, saat itu ia berada di lantai 2 sedang tidur. Sedangkan suaminya berada di dapur di lantai 1.

Baca juga:  Jadi Tempat Karantina Naker Migran Sejumlah Kabupaten, Ini Kata Badung

Dari penuturan pembantu yang bekerja di TKP, Titik Andayani, lanjut Iptu Sukadi, korban dan istrinya sudah mengontrak rumah hampir 2 tahun. Kontrak 1,5 tahun habis pada Februari 2021 dan diperpanjang hingga saat ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *