Tangkapan layar peta zona risiko COVID-19 di Indonesia. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam sepekan terakhir jika dibandingkan pekan sebelumnya, tambahan kasus COVID-19 Bali menunjukkan perbaikan. Tambahan harian mencapai 2 digit, turun dibandingkan sepekan sebelumnya yang sempat mencapai 3 digit.

Namun, dalam evaluasi peta risiko penyebaran COVID-19 per 30 Mei yang dilansir Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Selasa (1/6), penanganan COVID-19 Bali belum menunjukkan perbaikan. Zona risiko penyebaran COVID-19 masih orange.

Seluruh kabupaten/kota, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem dan Buleleng berstatus zona orange. Ini merupakan minggu ketiga bagi Bali, seluruh kabupaten/kota-nya berstatus zona orange.

Sementara itu, untuk peta zona risiko penyebaran COVID-19 secara nasional, terjadi penambahan zona merah. Jumlahnya per 30 Mei mencapai 13 kabupaten/kota atau 2.53 persen. Sedangkan zona orange berjumlah 322 kabupaten/kota (62.65%), zona kuning atau risiko rendah 171 kabupaten/kota (33.27%), tidak ada kasus (zona hijau) sebanyak 7 kabupaten/kota (1,36%), dan tidak terdampak (zona hijau) ada 1 kabupaten/kota (0,19%).

Baca juga:  Gavin Tak Sabar Berlatih Bersama Tim

Sementara itu, dalam rilisnya terkait perkembangan kasus, Selasa (1/6), Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra mengatakan untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Ia menyebutkan masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis 1 sebanyak 1.305.916 orang dan vaksin dosis 2 sebanyak 621.758 orang. “Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.686.160 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 758.486 dosis,” ungkapnya.

Baca juga:  Bali United U-18 Hadapi Bercelona di IYC 2021

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, lanjutnya, Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga:  DIY Belum Ajukan PSBB, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga disebutnya mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik Lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M. Yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Warga juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *