DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan strategis terkait relaksasi pajak kembali dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Yakni, memberikan 3 jenis relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha, jenis relaksasi ini berupa diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan kendaraan bermotor kepada masyarakat Bali. Kebijakan strategis ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia menyebut kebijakan strategis relaksasi pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Bali agar lebih taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Bali di masa pandemi Covid-19.
Apalagi kebijakan yang diberikan ditambah. Apabila tahun 2020 relaksasi pajak hanya bebas pajak BBNKB II dan Pemutihan, namun tahun ini ditambah dengan memberikan diskon pajak. “Tahun 2021 ini ada 3 kebijakan strategis keberpihakan Pemprov Bali kepada masyarakat Bali, khususnya masyarakat wajib pajak, yaitu kebijakan diskon piutang atau utang pajak, gratis BBNKB II dan Pemutihan,” ujar Made Santha, Rabu (2/6).
Dijelaskan, kebijakan diskon pajak diberika kepada wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun. Mereka cukup membayar pajak 2 tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan, baik pokok maupun bunganya.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 8 Juni hingga 3 September 2021. Sementara kebijakan gratis BBNKB II, baik mutasi lokal dan mutasi luar Bali berlaku dari 4 September hingga 17 Desember 2021.
Kebijakan pemutihan, yaitu pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II dimulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Melalui kebijakan strategis ini, Made Santha memproyeksikan pendapatan Provinsi Bali tahun 2021 dari pajak kendaraan bermotor diinterval Rp 175 miliar hingga Rp 200 miliar. Sebab, tahun 2020 mencapai Rp 186 miliar.
Apalagi, secara persentase populasi kendaraan aktif di Bali sebanyak 3,3 juta dengan rincian 82 persen kendaraan roda dua, dan 18 persen roda empat ke atas. Dari jumlah tersebut, yang aktif membayar pajak hingga akhir tahun 2020 hanya 2,7 juta unit kendaraan bermotor.
Sehingga, ada piutang pajak sebanyak 600 ribu unit kendaraan bermotor. “Cuma kita tidak bisa menganalogkan sisa 600 ribu ini adalah sisa riil, karena bisa saja kendaraannya sudah mutasi tapi belum dilaporkan, ada kendaraannya rusak berat tidak beroperasi, ada kendaraannya hilang, ada kendaraannya masih dalam proses urusan-urusan hukum lainnya. Tapi tarhet kami di tahun 2021 ini minimal 350 ribu unit kendaraan harus kami dapatkan dari berbagai jenis,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan gratis PPnBM kendaraan bermotor dikeluarkan melalui 3 tahap. Tahap pertama, Kebijakan 100 persen hanya berlaku dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.
Tahap II periode Juni-Agustus 2021 PPnBM ditanggung 50 persen, dan tahap III periode September-Desember 2021 hanya 25 persen. Diakui, kebijakan gratis PPnBM 100 persen tidak mendapatkan respon yang cukup signifikan dari masyarakat Bali. Hanya 8,4 persen masyarakat Bali yang meresponnya. (Winatha/balipost)