Gendo saat memperlihatkan uang Rp 10 juta untuk membayar denda subsider. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, I Wayan “Gendo” Suardana bersama timnya, Rabu (2/6) siang mendatangi kantor Kejari Denpasar. Gendo membawa uang Rp 10 juta guna membayar denda hukuman Jerinx sehingga bisa bebas lebih cepat.

Uang tersebut, kata dia, Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan Jerinx yang dikumpulkan dari donasi ngamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.

Baca juga:  Kasus Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Soal JPU Disebut Salah Masukan Unsur Pasal

Gendo menunjukkan uang tersebut dari berbagai nominal. Mulai dari pecahan Rp 100 hingga pecahan Rp 100 ribu. “Bukan bermaksud meremehkan, tapi uang ini murni nominal yang disumbangkan masyarakat dan simpatisan Jerinx,” kata Gendo sembari memperlihatkan uang logam terbungkus plastik dan uang kertas yang sudah diikat dengan karet.

Lanjut Gendo, dengan pembayaran Rp 10 juta, diharapkan Jerinx bebas lebih cepat. Namun soal kepastian waktu bebasnya, pihak Gendo mengaku masih menungu koordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan. “Yang jelas pembayaran Rp 10 juta, Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan,” ucap Gendo. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jumlah Peserta IMF-WB Capai 34.000 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *