Gendo menyerahkan uang denda Jerinx Rp 10 juta kepada Kejaksaan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kejaksaan menerima uang denda sebesar Rp 10 juta dari I Gede Aryastina alias Jerinx. “Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, melalui kuasa hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya. Yaitu denda sebanyak Rp 10 juta,” ucap Kasipenkun dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi, Rabu (2/6).

Kata Luga, dengan dibayarkannya uang denda tersebut, subsider dari pidana kurungan atau penjara satu bulan terhadap Jerinx tidak perlu dijalani. Kata Luga, nanti uang tersebut akan diserahkan ke bidang pembinaan, selanjutnya uang itu akan disetor ke kas negara.

Baca juga:  Ini, Upaya Imigrasi Tingkatkan Layanan Publik

Jadi, lanjut pihak kejaksaan, karena sudah dilakukan eksekusi, Jerinx resmi berstatus narapidana dan kewenangan beralih ke Kemenkumham RI dalam hal ini Lapas Kerobokan. “Jadi, kapan yang bersangkutan bebas, itu sekarang kewenangan Kanwil Hukum dan HAM RI,” ucap Luga.

Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana dkk., menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan uang Rp 10 juta dan diterima Kasipidum Kejari Denpasar Bernard Eddy Kartono Purba dan Kasiintel Kadek Hari Supriyadi. “Sudah diterima dengan tanda bukti kwitansi penerimaan. Kwitansi ini akan kami serahkan ke lapas,” jelasnya.

Baca juga:  Siswa Belajar di Rumah, Sekolah Swasta Kewalahan Bayar Gaji Guru

Setelah itu, ia mengatakan akan berkordinasi berapa lama sisa 10 bulan penjara yang harus dijalani Jerinx.
Berdasarkan vonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta, sembilan bulannya sudah dijalani Jerinx.

Dari perhitungan manual, 10 bulannya akan habis dijalani pada 11 atau 12 Juni. Sedangkan pihak lapas menghitung 8 Juni. Inilah yang akan dipertanyakan kepastiannya di lapas, Kamis (3/6). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *