Satlantas Polres Buleleng menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan balap liar para pelajar di Buleleng Rabu (3/6) kemarin. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Buleleng dibuat gerah dengan maraknya aksi balap liar oleh para pelajar. Dua orang pembalap liar ditangkap.

Dua pembalap lainnya berhasil kabur dan sekarang masih dalam tahap pengejaran polisi. Selain itu, dalam operasi yang dilakukan pihak kepolisian ada puluhan sepeda motor dan pemiliknya diamankan karena ikut menonton dan memasang taruhan pada laga balap liar tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (3/6) mengatakan, dua pembalap ini ditangkap ketika sedang beradu cepat di dua lokasi trek balap liar yaitu di Jalan Singaraja – Amlapura persisnya di depan Terminal Penarukan dan di simpang empat Pantai Penimbangan higga depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Pembalap yang ditangkap adalah Kadek AMP (18). Dia ditangkap melakoni balap di jalan Samratulangi, Kelurahan Penarukan pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 dini hari. Di lokasi ini juga diamankan sebanyak 18 orang penonton.

Baca juga:  McLaren Masih Diselimuti Bayang-Bayang Kegagalan

Kemudian pembalap kedua berinisial Gede SEK (17). Dia ditangkap ketika menjajal trek lurus dari simpang empat Pantai Penimbangan hingga di depan SKP Pemaron.

Di tempat ini juga ditemukan sebanyak 4 unit speeda motor tanpa dokumen yang sah dan sudah dimodifikasi untuk beradu kencang turut disita sebagai barang bukti.

Dari penangkapan di dua TKP berbeda ini, ada dua pembalap yang berhasil melarikan diri. Polisi pun saat ini masih berusaha mengejar keberadaan kedua pembalap liar tersebut. “Kami sering menerima pengaduan masyarakat yang terganggu dengan aksi anak muda ini. Tak dipungkiri aksi ini karena masa pandemi aktifitas belajar di sekolah terhenti, sehingga mengisi kegiatan yang negatif dan membahayakan. Kita tangkap dua pembalap dan dua kali berhasil kabur saat ditangkap,” katanya.

Baca juga:  Made Ariandi Gantikan Alit Wiraputra Jabat Ketua Kadin Bali

Dari aksi ini, kedua pembalap ini melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Selain itu, kepada pengendara yang menonton, akan ditindak dengan sanksi pembinaan termasuk menjatuhkan tilang terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan para pengusaha bengkel agar tidak melayani setting mesin kendaraan yang dijadikan beradu kencang.

Dengan upaya ini diharapkan, aksi balap liar yang disertai taruhan uang ini bisa ditekan. “Kalau dua pembalap ini melanggar UU Lalu Lintas, dan penonton kita tilang kalau kendaran tidak lengkap dan bengkel kita minta fokus melayani jasa servis tidak melayani setting mesin untuk balap liar seperti ini,” tegasnya.

Baca juga:  443 Atlet Bertarung di Ajang Bupati Cup II 2018

Sementara salah satu pembalap menyesali perbuatannya dengan melakoni aksi balap liar. Aksi ini dilakoninya selain mengisi waktu luang, juga untuk mencari uang dari penyisihan uang pemenang taruhan.

Pembalap ini mengaku bertugas untuk turun balapan setelah mendapat lawan yang sebanding yang disepakati dari percakapan grup WA. Kalau berhasil memang dia menerima uang hasil membalap sebesar 25 persen dari total taruhan yang terkumpul.

“Motor sudah siap dan pemiliknya yang menyeting di bengkel kira-kira habis Rp 5 juta. Lalau cari lawan lewat WA kalau menang dapat 25 persen dan saya pakai untuk keperluan sendiri dan kumpul-kumpul sama teman,” tuturnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *