DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya memaksimakan pendapatan, Perumda Pasar Sewakardarma Denpasar akan menerapkan pungutan online kepada pedagang pelataran. Sebelumnya, pungutan online ini sudah dilakukan terhadap para pedagang kios dan los di beberapa pasar.
Rencananya, Juli mendatang pungutan secara online ini bisa diterapkan. Hal ini ditegaskan Dirut Perumda Pasar I.B.Kompyang Wiranata, Kamis (3/6) ditemui di sela-sela vaksinasi Covid-19 di Pasar Abiantimbul, Denpasar.
Dikatakan, pungutan online ini berlaku bagi semua pedagang pelataran di 16 pasar rakyat yang dikelola oleh Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar termasuk di kawasan Pasar Suci. Selain itu juga tengah melakukan pembuatan SK untuk menentukan besaran pungutan. Saat ini, jumlah pungutan rata-rata mereka membayar biaya operasional pasar Rp 7.500 ditambah biaya air maupun listrik.
Terkait dengan jumlah pedagang pelataran, Kompyang Wiranata mengungkapan pedagang pelataran yang terdata mencapai 2.500 orang. Namun, dari jumlah ini ada sekitar 20 persen pedagang pelataran musiman.
Pedagang pelataran musiman ini, misalnya dagang canang yang berjualan saat ada hari raya saja, atau petani yang langsung menjual hasil pertaniannya langsung di pasar. “Yang membedakan antara pedagang pelataran tercatat dengan musiman yakni sewa tempatnya,” katanya.
Pedagang pelataran musiman, saat tidak berjualan tidak kena biaya sewa tempat. Sedangkan pedagang pelataran tercatat tetap kena, dikarenakan mereka menyewa tempat secara menetap. “Yang jelas tidak ada penambahan jumlah pungutan ke pedagang, artinya yang dulu manual pakai karcis, sekarang menggunakan alat,” imbuhnya.
Dikatakan, pungutan online ini sudah di uji coba di Pasar Sanglah selama dua bulan. Hasilnya cukup memuaskan. Karena dengan cara online ini, kebocoran bisa ditekan dan ada transparansi yang jelas. (Asmara Putera/balipost)