DENPASAR, BALIPOST. com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencabulan anak, dengan terdakwa BC (44), sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun oleh majelis hakim pimpinan Kimiarsa, Kamis (3/6), terdakwa yang juga ayah tiri korban diberikan korting hukuman.
Oleh hakim, terdakwa BC dihukum selama sembilan tahun penjara. Majelis hakim memandang perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dihukum sembilan tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Peristiwa tak senonoh itu dilakukan terdakwa sejak 2018.
Ibu korban baru mengetahui sekitar tahun 2020. Pertama kali terdakwa melakukan aksi bejatnya saat korban hendak mandi di kamar mandi.
Anak korban juga beberapa kali berontak tidak mau melayani nafsu bejat terdakwa. Korban diancam supaya tidak menceritakan aksi itu kepada siapapun.
Sehingga kondisi itu membuat korban sering murung dan merasa ketakutan. Hingga akhirnya aksi bejat terdakwa terkuak dan ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi. (Miasa/balipost)