BANGLI, BALIPOST. com – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli menyetop aktifitas pembangunan toko modern di Jalan Kusuma Yudha, Kelurahan Kawan, Bangli, Kamis (3/6). Tindakan tersebut dilakukan lantaran kegiatan pembangunan sama sekali belum mengantongi ijin dari pemerintah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan sejumlah anggotanya turun langsung ke lokasi untuk mengehntikan aktifitas pembangunan toko modern yang ada di barat RSJ itu. Oleh petugasnya, pihak penanggung jawab kegiatan diminta supaya tidak melanjutkan aktifitas pembanguann toko itu sampai nantinya bisa menunjukan ijin. Sesuai ketentuan, ijin yang harus dikantongi sebelum mendirikan bangunan yakni berupa ijin mendirikan bangunan (IMB). “Memang pihak pemilik sudah mengajukan ijin ke Dinas PMPTSP Kabupaten Bangli. Tapi karena ijin yang diajukan itu belum keluar, sehingga kami stop kegiatan pembangunannya,” kata Suryadarma.
Apabila setelah distop masih ditemukan adanya aktifitas pembangunan di sana, maka petugas akan melakukan tindakan tegas. Seperti dengan menyita peralatan pertukangan di lokasi. “Tadi belum sampai sita alat. Kami hanya berikan peringatan. Kalau ternyata bandel, kami akan sita alatnya,” ujarnya.
Ungkap Suryadarma, beberapa hari lalu beberapa anggotaya sempat ikut turun bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangli untuk melakukan survey ke lokasi. Dari survey itu, pihaknya mengetahui bahwa pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan ijin ke pemerintah. Namun ijin yang dimohonkan belum keluar alias masih dalam proses. Dalam kegiatan survey tersebut, diketahui juga bahwa bangunan itu direncankan untuk toko modern berjejaring.
Suryadarma tak menampik bahwa selama ini banyak pengusaha toko modern yang membangun tokonya meski belum mengantongi ijin. Hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. “Kalau mau bangun harus melengkapi ijin dulu,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli I Made Kirmanjaya membenarkan bahwa pemilik bangunan toko modern di Jalan Kusuma Yudha itu telah mengajukan permohonan ijin ke dinasnya. Namun sejauh ini ijin yang dimohonkan belum keluar dan masih dalam proses. Kasi Pelayanan Perijinan B3 Wayan Sumantra menyebutkan adapun ijin yang diajukan sementara ini yakni ijin prinsip dan IMB. (Dayu Rina/Balipost)