Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6). Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.

Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. “Nanti saja setelah laporan, ya,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa (25/5).

Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu Yakni, pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. (kmb/balipost)

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *