Gubernur Bali, Wayan Koster bertemu dengan Christoper, salah satu WNA bermasalah, sebelum dideportasi, Minggu (9/5/2021). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali makin banyak. Tak hanya sekedar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti mengemis dan mengamuk lantaran mengalami depresi, sejumlah WNA juga melakukan aksi kriminal di Bali.

Kasus asusila yang melibatkan orang asing juga belakangan mulai marak. Pascaheboh kasus video porno di Gunung Batur, Kintamani, awal Juni ini heboh video pesta seks di sebuah vila di Canggu, Badung.

Baca juga:  Paspor Indonesia dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah Berlaku

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (4/6), mengutarakan pihaknya bersama aparat penegak hukum sedang menelusuri 4 pelaku tindakan asusila yang diduga berasal dari Eropa itu. Ia mengatakan jika melanggar hukum di Indonesia, pihaknya siap melakukan deportasi.

Mengenai jumlah WNA yang sudah dideportasi, hingga akhir Mei, pihaknya mengaku sudah mendeportasi 78 WNA yang bermasalah. “Tahun 2021 ini sudah dilakukan deportasi 78 orang asing,” kata Jamaruli didampingi Humas Kemenkumham, Putu Surya Dharma.

Baca juga:  BPR Berharap OJK Segera Keluarkan POJK

Dari 78 WNA itu, 26 WNA “diusir” oleh Imigrasi Ngurah Rai, 18 orang Kanim Denpasar, 10 WNA dari Kanim Singaraja dan 24 orang dideportasi pihak Rudenim Denpasar. Selain 78 yang dideportasi tahun 2021, pada 2020 imigrasi mendeportasi 160 warga asing. Sedangkan pada tahun 2019 ada 272 orang WNA yang dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian.

Disinggung soal keberadaan orang asing di Bali, Jamaruli Manuhuruk mengatakan imigrasi mencatat saat ini WNA yang ada di Bali sebanyak 114.044 orang. Mereka ada yang mengantongi ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ada yang memegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap).

Baca juga:  Orangtua Jangan Jadi "Mesin Pembunuh"

Berdasarkan data yang diterima, dari 114.044 WNA, 81.518 orang WNA pemegang izin kunjungan, 30.211 orang WNA pemegang izin terbatas dan 2.315 yang mengantongi izin menetap di Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *