DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan Angeliky Handajani Day didampingi hakim ad hoc, Miptahul dan Nelson, Kamis (3/6) petang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Setda Provinsi Bali, I Wayan Wiantara, S.P.
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Proivinsi Bali tahun anggaran 2016, ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sehingga dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa oleh hakim tipikor juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar juga memberikan pidana tambahan pada terdakwa Wiantara. Yakni, membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,474 miliar.
Dengan ketentuan apabila selama satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilakukan lelang. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, dan terdakwa dibebankan membayar uang perkara Rp 10.000.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU Agus Sastrawan saat mendampingi Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (4/6) mengatakan, sebelumnya terdakwa Wiantara yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran di Setda Pemprov Bali itu dituntut enam tahun penjara. “Pasal duanya tidak terbukti. Sehingga dibebaskan dari dakwaan primer. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan subsider,” ucap Luga Harlianto.
Sedangkan dalam tuntutan juga, denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Uang pengganti sama dengan vonis. Menyikapi vonis itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)