turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara skimming menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Salah satunya vonis dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, Kamis (3/5).

Komplotan pelaku skimming yang membobol sebuah bank itu adalah Aris Said, Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa. Selain dihukum selama 2,5 tahun, Christopher Benediktus Diaz dkk juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Made Dipa Umbara sebelumnya menuntut komplotan skimming itu dengan pidana masing-masing selama tiga tahun penjara.

Baca juga:  Zona Kuning Ini, Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Mereka dijerat Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan altenatif pertama. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum, mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun.

Kasus skimming ini berawal dari petugas Polda Bali dan pihak BNI mengecek data elektrik jurnal yang terekam CCTV di ATM BNI di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, di Jalan Raya Tuban, Badung, dan di Pasar Kuta dan ATM lainnya di Badung. Pada Jumat 8 Januari 2021, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Aris Said dan disita 234 kartu RBS Travel Card, delapan kartu warna putih, tiga kartu Muslimah Ariani.

Baca juga:  Soal SE Penggunaan Endek, Ini Penegasan Gubernur Koster

Hasil pemeriksaan, Aris mengaku mendapat kartu dari Aldo (DPO). Aldo ini menawarkan menggunakan transaksi dengan kartu yang sudah dilengkapi dengan magnetic card.

Cara skimming itu juga disampaikan pada terdakwa Endang, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa. Terdakwa Putu Rediarsa sendiri kemudian menuju ATM BNI di Kuta dan berhasil menarik uang dengan transaksi senilai Rp 24 juta, dengam berbekal 19 magnetic card. Begitu juga terdakwa lainnya ikut dalam aksi skimming itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *