DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi, Ryanzo Christian, terhadap pekerja seks komersial (PSK) memasuki tahap akhir di PN Denpasar, Kamis (3/6). Informasi yang diterima, Jumat (4/6), Ryanzo divonis bersalah dan dihukum selama 2,5 tahun dan rekannya, Slamet Halim divonis selama 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Atas vonis itu, JPU menerima,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (4/6).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Bagus Putra sebelumnya menuntut supaya terdakwa RC dituntut tiga tahun dan Slamet dituntut dua tahun. Sedangkan dugaan pencabulannya tidak terbukti.
Sebelumnya saat sidang pemeriksaan terdakwa, saksi korban dihadirkan secara virtual di hadapan hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara. Korban berinisial M menceritakan ikhwal kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi, hingga dia mengaku juga sempat disetubuhi setelah tamunya keluar kamar.
Namun terdakwa di depan persidangan secara virtual itu membantah beberapa keterangan korban, khususnya saat terdakwa RC disebut minta “jatah ranjang” pada wanita pekerja seks via aplikasi perpesanan itu.
Dalam persidangan, M mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan, dia digerebek oleh terdakwa RC, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali. Saat itu oknum polisi itu mengambil handphone korban dan minta tebusan Rp 1,5 juta.
Jika tidak mau, korban diancam akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa RC. “Saat itu Pak ….(RC) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut,” kata korban dalam kesaksiannya.
Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan.
Namun keterangan korban soal terdakwa minta jatah bersetubuh itu langsung dibantah oleh terdakwa RC saat diminta menanggapi oleh majelis hakim. (Miasa/balipost)