SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kuasa Hukum Ni Komang Wirianti yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan LPD Dawan Klod, Nengah Jimat, meragukan jumlah kerugian dari kasus ini. Dari laporan sejumlah nasabah ke Polres Klungkung, total dana yang digelapkan mencapai Rp 12 miliar.
Menurutnya, angka itu terlalu prematur untuk kasus seperti LPD. Terlebih, dari hasil pendampingannya, pihak kepolisian sejauh ini baru bisa mengungkap pembuktian nilai kerugian sekitar Rp 500 juta.
“Informasi yang kami terima dari pihak kepolisian, mereka akan menunjuk auditor pihak ketiga, untuk memastikan nilai kerugiannya,” kata Jimat, saat ditemui di Kantor LPD Dawan Klod saat pihak kepolisian turun ke kantor itu untuk mencari barang bukti tambahan, Jumat (4/6).
Jimat menegaskan, kerugian yang dimunculkan sebesar Rp 12 miliar amat meragukan. Karena saat dikroscek dengan penyidik, penyidik pun belum berani memastikannya, karena itu baru sebatas pengaduan dari beberapa nasabah.
Jimat meyakini kasus ini melibatkan banyak orang. Bukan hanya Wirianti yang menjabat sebagai Ketua LPD. “Bagaimana kasus ini bisa dibongkar dengan sejelas-jelasnya. Siapa saja yang diduga terlibat menerima aliran uang LPD ini, tentu harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini. Kegiatan turun kembali ke Kantor LPD Dawan Klod, untuk mencari barang bukti tambahan, guna melengkapi barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Mulai dari nasabah dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui kasus ini,” tegasnya.
Proses audit untuk mengetahui nilai kerugiannya tidak jadi ke BPK. Karena kalau BPK butuh waktu enam bulan untuk mengetahui hasilnya. (Nagiarta/balipost)