Ilustrasi - Setop kekerasan seksual terhadap anak. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020, yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

“Kekerasan seksual angkanya paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (4/6).

Sedangkan di tahun 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.

Baca juga:  Perempuan, Benteng Utama Pencegahan Korupsi

Nahar mengatakan KemenPPPA mengupayakan lima langkah prioritas agar dalam penanganan kasus tersebut tidak ada masalah lainnya yang mengikuti. Salah satunya selain turun langsung menangani masalahnya, juga memperbaiki sistem aduan kekerasan dan menjadikan data yang akurat dan realtime untuk para stakeholder. “Pengelolaan kasus ini sering menjadi catatan karena tidak utuh, tidak ada tindak lanjut lain,” kata dia dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Sehingga Nahar menjamin agar proses penjangkauan hingga pendampingan korban harus secara utuh agar dapat dilihat dampaknya dan manfaatnya. Selain itu, Nahar mengatakan pihaknya mengupayakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban agar proses penegakan hukum dapat membuat pelaku kekerasan jera, misalnya mendampingi korban atas pelaku kekerasan seksual agar pelaku dapat menjalani hukuman kebiri.

Terakhir yakni pemulihan para korban yang dilakukan melalui aktifasi layanan sahabat perempuan dan anak yang terintergrasi dari penjangkauan dan pendampingan. “Kasus perempuan dan anak bisa dilakukan dengan SAPA (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) 129, bila di wilayah daerah tak sanggup menangani,” kata Nahar.

Baca juga:  Kasus "Bully" Siswa SMP, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pada Maret 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp di 08111-129-129.

Layanan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia tersebut adalah akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *