Jamin pelayanan publik, 7 Kabupaten/Kota di Bali jalin kesepakatan dengan ORI. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan publik merupakan hak dasar dari warga negara Indonesia untuk mendapatkan apa yang memang semestinya diperoleh. Dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, pelayanan publik merupakan hal strategis.

Menurut Pimpinan Ombudsman RI (ORI), Yohanes Widiantoro dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Ombudsman RI, Jumat (4/6) di Denpasar, pihaknya sangat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk dapat memberikan gambaran yang obyektif tentang realisasi dari semua bentuk dan jenis pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat. “Tahun ini kita mulai lagi untuk memotret secara obyektif apa yang terjadi di masyarakat, khususnya di Provinsi Bali. Dan tahun ini diseluruh kabupaten, kota di seluruh negeri ini kami melakukan survei pemenuhan standar pelayanan publik itu,” papar Widiantoro.

Baca juga:  Deputi Pelayanan Publik Tinjau MPP Badung

Sementara itu, Jemsly Hutabarat yang juga salah satu pimpinan di ORI memaparkan dari hasil sebelumnya, Bali merupakan salah satu provinsi yang semua kabupaten/kotanya sudah ke warna hijau. Jadi, Bali menjadi barometer terkait pelayanan publiknya.

Diharapkan dalam penilaian tahun ini, semuanya mengalami peningkatan, sehingga ada indikasi perbaikan. Di masa pandemi ini, masyarakat dimudahkan dalam menyampaikan laporan, karena tidak lagi harus datang ke kantor.

Baca juga:  Lima Layanan Polres Buleleng Ini, Diberi Zona Hijau oleh ORI Bali

Masyarakat dapat menyampaikan laporannya ke Ombudsman melalui internet. Tentunya persyaratan pelapor wajib dilengkapi. Ini untuk mengantisipasi laporan hoax.

Terkait penandatangan nota kesepakatan kali ini, Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menjelaskan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat sewaktu para pimpinan daerah belum dilantik menjadi bupati/wali kota. Dengan adanya nota kesepakatan ini akan mengikat dan semua ketentuan yang terkait dengan pengawasan akan dioptimalkan.

Baca juga:  Ombudsman Sarankan Penundaan Seleksi CASN 2024

“Di sektor pelayanan publik yang bersifat dasar, misalnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur itu kita akan optimalkan pengawasannya. Agar mereka betul-betul memperhatikan bagaimana publik merasakan pelayanan di sektor dasar itu,” terang Umar.

Kabupaten/kota yang menandatangani nota kesepakatan kali ini adalah Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Denpasar. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *