MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria asal NTT, Melki Yohanes Kolioe (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta, Minggu (6/6). Pasalnya Melki terlibat kasus pencurian di Jalan Mataram, Gang Suli, Kuta.
Pelaku berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena tidak bisa bayar kos. Padahal pelaku merupakan teman baik korban, Raja Mahendra Mauliate Sipahutar (21).
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Senin (7/6) mengatakan, dari keterangan korban pada Jumat (4/6) pukul 21.30 WITA meninggalkan kamar kosnya bersama temannya ke wilayah Canggu. Kemudian pada Sabtu (5/6) pukul 04.00 WITA kembali ke kamar kosnya.
Korban kaget karena laptop, uang Rp 200 ribu dan HP yang ditaruh di atas meja, hilang. “Kebetulan di TKP dipasang CCTV. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ujar Kompol Gatra.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan cek TKP. Selanjutnya polisi koordinasi dengan pemilik kos untuk buka rekaman CCTV.
Setelah melihat rekaman CCTV, korban kenal dengan pelaku dan ternyata tetangga kosnya. “Pelaku kami tangkap di TKP. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dan berhasil diamankan laptop serta HP di wilayah Pemogan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos dan memutuskan untuk membobol kamar korban. Padahal pelaku merupakan teman baik dan sering main ke kos korban.
Pelaku tahu korban tidak ada di kosnya. Selanjutnya pelaku mengambil kunci kamar yang disimpan dalam sepatu korban.
Pelaku masuk kamar tersebut, lalu mengambil barang dan uang milik korban. “Pelaku mengaku menitipkan barang curian di kakak iparnya dan toko HP di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” kata mantan Kabagops Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)