DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Padma, Peguyangan Kangin. Dalam sidak kali ini, tim menjaring sebanyak 33 pelanggar.
Sebanyak 17 orang di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp 100 ribu per orang. Menurut Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (7/6) penerapan denda ini untuk pencegahan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar. Denda ini akan masuk ke kas daerah.
Sementara itu, 16 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun administrasi. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Jangan lengah terhadap penularan kasus Covid-19, meski sudah terjadi tren penurunan, namun masih perlu diwaspadai,” ujar Dewa Sayoga. (Asmara Putera/balipost)