DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa An berusia 21 tahun dihukum selama enam tahun karena melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia delapan tahun. Sidang vonis dilakukan pekan lalu.
Informasi yang diperoleh, Senin (7/6) hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa melakukan pencabulan. Vonis itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menuntut terdakwa dihukum selama delapan tahun.
An dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aksi pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah kos di bilangan Denpasar Selatan Desember 2020 lalu. (Miasa/Balipost)