SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menangkap pelaku dugaan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, Ni Putu Sekar (50), yang terjadi pada 13 Juli 2020. Setelah hampir setahun kasus ini diselidiki, polisi akhirnya menangkap IGB (40) asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Senin (7/6) mengatakan, setelah melakukan penyelidikan nyaris setahun, pihaknya baru berhasil menungkap kasus ini. Setelah kejadian, penyidik kesulitan mendapat keterangan saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.
Namun demikian, dengan kerja keras, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Sederet penyelidikan yang nyaris setahun, tersangka ini kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Menurut Kapolres Sinar, tersangka mengaku telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang. Tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban seorang diri.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP yo Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat (3) ancaman 13 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)