DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus rebutan air lintas kabupaten kini kembali terjadi. Setelah sebelumnya terjadi di wilayah Kabupaten Bangli dengan Singaraja, kini terjadi antara Badung dengan Tabanan.
Yakni antara krama Subak Palian, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dengan krama Subak Balangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kedua krama subak lintas kabupaten ini pun mengadu ke DPRD Provinsi Bali, Senin (7/6).
Tujuannya untuk mencari solusi terbaik. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana.
Adhi Ardhana, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan pola pemasyarakatan budaya yang ada di Bali. Selain itu juga dengan pembagian air sesuai debit yang telah disurvei oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Hasil mediasi yang dilakukan akan dikeluarkan sebuah rekomendasi. “Rekomendasi ini kami munculkan pola penyelesaian menjadi pola awal, harus didasari hukum positif dengan kepastian debit air menjadi merata,” ujar Adhi Ardhana.
Sementara terkait dengan Subak Balangan, Mengwi, Badung yang dikatakan 20 tahun tidak kebagian air, dikarenakan adanya perubahan pola dari sawah itu sendiri. Yaitu, pertanian basah menjadi kebun, karena memang kesulitan air. “Dengan kondisi saat ini, kami kembali upayakan hal tersebut banyak saluran irigasi tertimbun sekarang mulai diperbaiki. Debit air mulai clear dan apa polanya,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara, Kepala BWS Bali Penida, Maryadi Utama, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan rekomendasi yang diarahkan oleh DPRD Bali. Salah satunya dengan melakukan normalisasi pada saluran irigasi kedua subak. “Akan kami laksanakan rekomendasinya. Kami akan melakukan normalisasi, namun normalisasi itu bukan membongkar beton, tapi membangun saluran irigasi juga,” pungkasnya. (Winatha/balipost)